Bank Tanah Kantongi Rekomendasi BPK atas Pengelolaan 33 Ribu Hektare Lahan

Badan Bank Tanah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya. Laporan ini mencakup pengelolaan lahan seluas 33 ribu hektare yang telah diperoleh oleh Bank Tanah.

Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, menyampaikan apresiasi atas upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh terhadap tugas dan fungsi lembaga tersebut. BPK juga menyoroti peran Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk proyek-proyek strategis nasional, seperti Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pembangunan jalan tol.

"Badan Bank Tanah telah berhasil memperoleh lahan seluas 33 ribu hektare dan mengalokasikan 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria," ujar Akhsanul Khaq dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan, dengan kerjasama yang baik dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diharapkan Bank Tanah dapat mengelola lebih banyak lahan di masa mendatang.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia menyatakan bahwa catatan dan rekomendasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bentuk kontrol yang sangat penting dan bermanfaat bagi kami," kata Parman. Ia menambahkan bahwa LHP menjadi instrumen pembelajaran yang konstruktif dan pendorong untuk terus melakukan perbaikan internal secara berkelanjutan.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III BPK, Dede Sukarjo, kepada Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta. Acara tersebut juga disaksikan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq.

Parman meyakini bahwa sinergi antara Badan Bank Tanah dan BPK akan terus menjadi landasan yang kuat dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang lebih akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Badan Bank Tanah dibentuk dengan tujuan untuk mengelola tanah negara secara efektif dan efisien. Lembaga ini bertugas untuk menyediakan lahan bagi kepentingan pembangunan nasional, reforma agraria, serta kepentingan umum lainnya. Dengan adanya pengawasan dari BPK, diharapkan pengelolaan tanah oleh Bank Tanah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.