Mahasiswi ITB Pembuat Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi Ditangkap, PCO Sarankan Pembinaan
Kasus penangkapan SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang dianggap tidak pantas dengan menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. SSS saat ini menghadapi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, secara terbuka mendesak kepolisian untuk segera membebaskan SSS. Ia berpendapat bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa polemik di media sosial seharusnya tidak serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Usman Hamid menambahkan bahwa penangkapan SSS mencerminkan praktik otoriter dan melanggar kebebasan berekspresi di dunia maya. Ia menekankan pentingnya negara untuk menerima kritik dan menghindari penggunaan hukum sebagai alat untuk membungkam suara masyarakat. Usman juga menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ketentuan hak asasi manusia (HAM) internasional menjamin kebebasan berpendapat, meskipun dengan batasan tertentu untuk melindungi nama baik orang lain. Namun, standar HAM internasional menggarisbawahi bahwa pembatasan tersebut sebaiknya tidak dilakukan melalui proses pidana. Usman berpendapat bahwa lembaga negara, termasuk presiden, seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum khusus terkait reputasi mereka.
Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan pemberitaan atau ekspresi masyarakat yang mengkritiknya. Meskipun demikian, Hasan Nasbi menyayangkan tindakan SSS dalam membuat dan mengunggah meme tersebut. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menjurus pada penghinaan atau ujaran kebencian. Hasan Nasbi juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo lebih memilih untuk fokus pada persatuan bangsa daripada membawa kasus-kasus semacam ini ke ranah pidana.
Hasan Nasbi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, ia mengusulkan agar SSS sebaiknya mendapatkan pembinaan. Menurutnya, sebagai seorang anak muda, SSS mungkin memiliki semangat yang berlebihan, sehingga pembinaan akan lebih bermanfaat daripada hukuman.
Sementara itu, orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB untuk menyampaikan permintaan maaf. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie, menjelaskan bahwa ITB dan berbagai pihak terkait aktif berkoordinasi dan bekerja sama pasca-penangkapan SSS.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga telah meminta ITB untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada SSS. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyarankan agar ITB memfasilitasi penyampaian permintaan maaf dan mengajukan penundaan penahanan kepada pihak kepolisian. Togar menekankan pentingnya pendampingan dan langkah-langkah yang dapat membantu SSS dalam menghadapi situasi ini.
Poin-poin penting dalam berita ini meliputi:
- Penangkapan mahasiswi ITB (SSS) karena meme kontroversial.
- Desakan Amnesty International Indonesia untuk pembebasan SSS.
- Pendapat PCO tentang perlunya pembinaan, bukan hukuman.
- Permintaan maaf dari orang tua SSS kepada ITB.
- Permintaan Kemdiktisaintek untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi SSS.