Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, kini berstatus tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka ini terkait dengan unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di media sosial. SSS merupakan mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi status tersangka SSS dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri pada hari Sabtu (10/5/2025). Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik unggahan meme tersebut. Sebelumnya, orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. ITB sendiri telah memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa mahasiswinya.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang:

  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
  • Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE: Kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Hasan Nasbi, seorang tokoh masyarakat, berpendapat bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pembinaan, mengingat usia SSS yang masih muda. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan pembinaan bagi mahasiswa yang kritis, kecuali jika terdapat indikasi tindak pidana. Hasan juga menyebut bahwa Prabowo Subianto tidak akan mengadukan masalah ini, meskipun ia menyayangkan ekspresi yang disampaikan tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty, mendukung proses hukum terhadap SSS. Ia mempertanyakan tindakan mahasiswi tersebut dan menilai bahwa mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara tidak dapat dibenarkan. Senada dengan Utje, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, juga mendukung kepolisian untuk memproses hukum SSS karena kebebasan berekspresi yang dilakukan sudah melewati batas.

Budi Arie Setiadi, seorang tokoh publik, menegaskan bahwa tindakan mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara cerdas dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahartikan kebebasan berpendapat dan demokrasi menjadi tindakan 'semau gue'.

Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kasus ini. Orang tua SSS juga telah datang ke ITB untuk meminta maaf. ITB juga memberikan pendampingan bagi mahasiswi tersebut melalui koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).