Dua Pria Ditangkap Terkait Penusukan di Mal Tanah Abang; Motif Dendam Asmara dan Janji Uang

Penusukan di Mal Tanah Abang: Dendam Cinta dan Kolusi Berujung Penangkapan

Insiden penusukan terhadap seorang wanita berusia 19 tahun di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Maret 2025, telah terungkap motifnya yang mengarah pada dendam asmara dan keterlibatan lebih dari satu pelaku. Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil mengungkap perencanaan teliti di balik aksi brutal tersebut, menangkap dua tersangka yang terbukti bekerja sama dalam melakukan kejahatan ini.

Berdasarkan penyelidikan intensif, terungkap bahwa pelaku utama, MNA (19), telah lama merencanakan penusukan terhadap mantan kekasihnya, S (19). Kejadian ini bukan aksi impulsif, melainkan rangkaian peristiwa yang direncanakan secara matang. Sehari sebelum kejadian, MNA menghubungi rekannya, FF (20), untuk meminta bantuan dalam melancarkan aksinya. Janji imbalan finansial sebesar Rp 2 juta ditawarkan MNA kepada FF sebagai insentif untuk terlibat dalam rencana tersebut. Bukti pertemuan kedua tersangka di sebuah warung kopi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Maret 2025, semakin menguatkan fakta tersebut. Di tempat tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras sebelum membahas secara detail rencana penusukan tersebut.

Pada Minggu pagi, 8 Maret 2025, kedua tersangka berangkat menuju mal Tanah Abang, tempat korban bekerja. MNA, dengan pisau yang sudah disiapkannya, langsung menyerang S begitu bertemu. Setelah melakukan penusukan berulang kali, kedua tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Kecepatan reaksi pihak kepolisian patut diapresiasi. MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sedangkan FF diringkus di Bekasi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kronologi Kejadian:

  • Jumat, 7 Maret 2025: MNA dan FF bertemu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. MNA menawarkan Rp 2 juta kepada FF untuk membantunya menyerang S.
  • Sabtu, 8 Maret 2025: Persiapan akhir dan kemungkinan pengadaan senjata tajam.
  • Minggu, 8 Maret 2025: MNA dan FF pergi ke mal Tanah Abang. MNA menusuk S berkali-kali dan mereka melarikan diri.
  • Pasca Kejadian: Penangkapan MNA di Kalibata dan FF di Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Motif:

Motif utama penusukan adalah dendam MNA karena putus hubungan dengan korban. Kehadiran FF sebagai kaki tangan memperlihatkan perencanaan yang matang dan upaya untuk menghilangkan jejak.

Proses Hukum:

Proses hukum terus berlanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya berat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan kasus kekerasan dan pentingnya kesadaran akan konsekuensi dari tindakan yang didorong oleh emosi dan perencanaan yang jahat.