Otoritas Saudi Tindak Tegas Pelanggar Aturan Haji Jelang Musim Haji 2025
Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelanggar aturan haji. Pasukan keamanan haji telah menangkap sejumlah warga negara asing dan ekspatriat yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku.
Penangkapan terbaru melibatkan seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang ke Makkah dengan menggunakan ambulans tanpa dilengkapi visa haji yang sah. Aparat keamanan segera mengamankan pelaku dan para penumpangnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus serupa juga terjadi pada seorang warga negara Mesir yang ditangkap karena mengangkut 22 orang yang berusaha memasuki Makkah tanpa izin resmi.
Selain itu, patroli keamanan di Makkah juga berhasil membekuk seorang warga negara Yaman yang diduga melakukan penipuan. Modusnya adalah dengan menawarkan paket haji palsu melalui media sosial, termasuk akomodasi dan transportasi di tempat-tempat suci. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR yang tinggal di Makkah juga turut diamankan atas dugaan terlibat dalam praktik serupa. Menurut keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, KMR ditangkap di kediamannya atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Tidak hanya itu, aparat Saudi juga menahan 42 ekspatriat dengan berbagai jenis visa kunjungan yang terbukti melanggar peraturan dan instruksi haji. Tindakan hukum tegas telah diberlakukan terhadap seluruh pelanggar.
Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan aturan yang sangat ketat selama musim haji 2025. Hanya pemegang visa haji dan izin resmi yang diizinkan memasuki Makkah dan melaksanakan ibadah haji. Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, setelah selesainya seluruh rangkaian ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan denda hingga 100.000 Riyal Saudi (SAR) bagi siapa pun yang menggunakan visa kunjungan untuk tujuan haji. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak-pihak yang memfasilitasi akomodasi bagi jemaah ilegal di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji. Denda akan dilipatgandakan sesuai dengan jumlah individu yang dilanggar.
Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan dan keamanan seluruh jemaah, serta untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, dan Riyadh, atau 999 untuk wilayah lain di seluruh Kerajaan Arab Saudi.
Rincian Pelanggaran yang Ditindak:
- Penyelundupan jemaah tanpa visa haji
- Mengangkut jemaah ilegal ke Makkah
- Penipuan paket haji palsu
- Penyelenggaraan ibadah haji ilegal
- Penggunaan visa kunjungan untuk haji
- Memfasilitasi akomodasi bagi jemaah ilegal