Pusako Desak KPK Usut Dugaan Obstruction of Justice oleh Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Desakan ini muncul setelah terungkapnya informasi dalam persidangan bahwa Firli diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sedang berlangsung, sehingga menyebabkan gagalnya penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Direktur Pusako Unand, Charles Simabura, menyatakan bahwa semua pihak yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk Firli Bahuri, harus dihadirkan untuk memberikan keterangan. Hal ini penting untuk mengungkap fakta materiil yang sebenarnya dan menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil keputusan. "Semua pihak yang disebut di persidangan harus dihadirkan, untuk pembuktian materiil. Karena hakim akan memutus bersandar pada fakta dalam pemeriksaan persidangan," ujar Charles.
Charles Simabura juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Firli Bahuri, khususnya terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia menilai bahwa tindakan Firli yang diduga membocorkan informasi rahasia institusi yang dipimpinnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi proses hukum. "Harusnya dia kena pasal perintangan penyidikan, obstruction of justice. Apalagi dia membocorkan rahasia institusinya sendiri," tegasnya.
Pernyataan ini didasari oleh kesaksian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri secara sepihak mengumumkan kegiatan OTT kepada publik, padahal saat itu Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku belum berhasil ditangkap. Rossa juga mempertanyakan alasan pengumuman tersebut dilakukan, mengingat posisi para pihak yang diduga terlibat belum aman.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jelas Rossa dalam persidangan.
Pusako Unand berharap KPK dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, tanpa adanya tebang pilih. Mereka mendesak KPK untuk segera membuka penyelidikan terhadap Firli Bahuri dan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) jika ditemukan bukti yang cukup. Charles Simabura menekankan pentingnya keberanian KPK dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum. "Iya, (surat perintah penyidikan) untuk Firli. Harus berani, karena kalau tidak KPK tebang pilih namanya," pungkasnya.
Berikut poin penting yang mengemuka dalam kasus ini:
- Dugaan Obstruction of Justice: Firli Bahuri diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan informasi OTT.
- Desakan Pusako Unand: Meminta KPK mengusut tuntas keterlibatan Firli Bahuri dan menghadirkan semua pihak yang disebut dalam persidangan.
- Kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti: Mengungkapkan bahwa Firli Bahuri secara sepihak mengumumkan OTT sebelum penangkapan berhasil dilakukan.
- Tuntutan Transparansi dan Profesionalisme: Pusako Unand menekankan pentingnya KPK bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani kasus ini.