Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menjalani sidang perdana pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Surabaya yang berujung pada vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Agenda sidang yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadi agenda utama. Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing, telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara dengan nomor registrasi 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN JKT.Pst. Majelis hakim terdiri dari Iwan Irawan sebagai Ketua, Sri Hartati sebagai Hakim Anggota, dan Andi Saputra sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang kemudian melimpahkan berkas perkara Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2025. Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka terjadi pada 14 Januari 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari penggeledahan di Palembang, Sumatera Selatan. Investigasi mengungkapkan peran Rudi dalam pemilihan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Sebelum penetapan majelis hakim, Rudi Suparmono diduga berkomunikasi dengan perantara kasus, Zarof Ricar, yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono untuk menginformasikan bahwa Lisa Rachmat ingin bertemu di PN Surabaya. Pertemuan tersebut terlaksana di hari yang sama di ruang kerja Rudi. Dalam pertemuan itu, Lisa Rachmat meminta informasi mengenai susunan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tannur. Rudi Suparmono kemudian menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Surat penetapan komposisi hakim diterbitkan pada 5 Maret 2024, meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 22 Februari 2024.
Setelah majelis hakim ditetapkan, Lisa Rachmat menyerahkan uang sebesar 140.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik pada 1 Juni 2024. Penyerahan dilakukan di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Erintuah Damanik menerima 38.000 dollar Singapura, sementara Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Rudi Suparmono dijanjikan menerima total 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Namun, waktu dan tempat penyerahan uang tersebut belum diketahui.