Apresiasi atas Penangkapan Pelaku Penganiayaan Lansia di Boyolali oleh Pihak Kepolisian

Tindakan cepat Polres Boyolali dalam menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah, menuai apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka. Martin mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para pelaku.

"Saya memberikan apresiasi atas langkah sigap yang diambil oleh Polres Boyolali. Hal ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi," ujar Martin dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5/2025).

Martin menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada pihak berwajib dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

"Kita tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya bertugas melindungi warga," tegasnya. Martin berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek yang diduga melakukan pencurian bawang di Pasar Mangu, Boyolali, menjadi korban penganiayaan massa. Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan korban di wilayah Klaten," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Kamis (8/5).

Rosyid menjelaskan bahwa korban berinisial SA, berusia sekitar 67 tahun, merupakan warga Polanharjo, Klaten. Setiap hari, SA mencari nafkah dengan berjualan sayur dan gorengan secara berkeliling.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terhadap SA terjadi ketika korban berada di Pasar Mangu pada pukul 05.30 WIB. Saat itu, SA diduga melakukan upaya pencurian bawang sebanyak 5 kg. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik bawang yang kemudian melakukan pengejaran. SA berhasil diamankan di pos keamanan pasar. Dua orang petugas keamanan pasar, ZA (42) dan KA (56), kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya di pasar tersebut sering terjadi kasus pencurian dan mereka mencurigai SA sebagai pelakunya.

Akibat penganiayaan tersebut, SA mengalami luka serius di beberapa bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari. Korban mengalami luka di kepala yang membutuhkan tiga jahitan, serta memar di bawah mata dan dagu akibat pukulan tangan kosong.

"Kepala korban mengalami luka robek karena terbentur tembok di pos keamanan, akibat kerasnya pukulan yang dilakukan oleh pelaku," pungkas Rosyid.