Pengemudi Minibus Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Siswa SMA di Bandung

Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan, memasuki babak baru. HS, pengemudi minibus yang terlibat dalam insiden tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan penahanan.

AKBP Wahyu Pristha Utama, Kasatlantas Polrestabes Bandung, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses investigasi mendalam. Tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk keterangan saksi dan hasil analisis TKP, pihak kepolisian meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dua alat bukti cukup, hari Jumat kita tingkatkan dari lidik jadi sidik, terus kita gelar dan Jumat malam sudah kita tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut," ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa penahanan terhadap HS dilakukan karena bukti-bukti yang ada dinilai sudah cukup kuat untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Insiden nahas ini terjadi di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) ketika Sulthan Abyan Fattan, yang mengendarai sepeda motor, sedang menunggu lampu merah. Tiba-tiba, sebuah minibus menabrak korban hingga terseret, menyebabkan luka parah yang merenggut nyawanya di lokasi kejadian.