Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono Segera Hadapi Sidang Suap, Majelis Hakim Ditunjuk
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Penunjukan ini dilakukan setelah berkas perkara Rudi Suparmono dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awal Mei lalu. Rudi Suparmono diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya yang berujung pada vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini terdiri dari tiga orang, yaitu Iwan Irawan sebagai ketua majelis, serta Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai anggota majelis. Iwan Irawan dan Sri Hartati adalah hakim senior yang berpengalaman dalam menangani perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Andi Saputra merupakan hakim Ad Hoc Tipikor yang baru dilantik dan sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis senior di bidang hukum serta menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Sidang perdana perkara Rudi Suparmono dijadwalkan akan digelar pada 19 Mei 2025 di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2025. Diduga, Rudi Suparmono memiliki peran dalam memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Sebelum penetapan susunan majelis hakim, Rudi Suparmono diduga berkomunikasi dengan perantara kasus dan pengacara Ronald Tannur.
Berikut kronologi dugaan keterlibatan Rudi Suparmono dalam kasus suap:
- Rudi Suparmono berkomunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang menghubungkannya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).
- Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono di PN Surabaya untuk meminta nama-nama majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
- Rudi Suparmono menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).
- Setelah nama-nama disetujui, surat penetapan komposisi hakim diterbitkan.
- Lisa Rachmat menyerahkan uang sejumlah 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
- Rudi Suparmono disebut akan menerima total uang 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.
Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.