Aksi Balas Dendam Usai Pertandingan Futsal Berujung Penangkapan Mahasiswa Unimed

Aparat kepolisian telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden ini bermula dari kekalahan dalam pertandingan futsal yang kemudian memicu aksi balas dendam.

Kombes Gidion Arif Setyawan, Kepala Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa korban yang berinisial HN dan HJ saat itu sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mereka dihadang oleh para pelaku, yaitu AC (20) dan FH (20), serta seorang pelaku lain yang masih buron.

"Para pelaku datang dari arah belakang dan secara tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor korban," ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers yang diadakan di Polrestabes Medan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Akibatnya, korban terjatuh dari motor dan menjadi sasaran pemukulan serta penusukan oleh para pelaku.

Korban yang merasa terancam nyawanya, berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian. Berkat respon cepat warga, AC dan FH berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran.

Kedua pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke Polsek Tembung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif penganiayaan ini adalah dendam akibat kekalahan dalam pertandingan futsal.

"Antara pelaku dan korban sebelumnya sempat bertanding futsal. Karena kalah, para pelaku menyimpan dendam dan akhirnya melakukan penganiayaan," jelas Kombes Gidion. Ia juga menambahkan bahwa kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mahasiswa. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.