Wanita di Ambon Terjerat Kasus Pencurian, Diduga Akibat Desakan Ekonomi

Kasus pencurian dengan kekerasan menimpa seorang wanita bernama Acen Nikijuluw di Ambon, Maluku. Insiden ini terjadi di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Acen diduga melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 7 juta. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 12.40 WIT. Motif dari tindakan Acen diduga kuat karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Menurut keterangan Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani, kejadian bermula ketika Acen memasuki rumah Bapak La Samin pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06:00 WIT. Diduga, Acen berhasil masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai. Setelah berhasil mengambil uang, Acen membuang tas tersebut di atas atap rumah korban.

"Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum diamankan oleh petugas, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa," ujar Iptu Januar Ramadhani. Situasi sempat memanas ketika warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut bertindak main hakim sendiri. Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan cepat tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Acen dari amukan massa yang lebih parah.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sekalipun saat kejadian pelaku sudah berhasil diamankan oleh warga, jangan sampai melakukan tindakan kekerasan. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Iptu Januar Ramadhani.

Saat ini, Acen Nikijuluw telah diamankan di Polsek Sirimau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat, dan mereka berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.