Aparat Kepolisian Bekuk Dua Penjambret Spesialis iPhone di Kelapa Gading
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban yang kehilangan ponsel iPhone 14 Pro Max miliknya saat menunggu jemputan di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua.
Kompol Seto Handoko, Kapolsek Kelapa Gading, mengungkapkan bahwa insiden penjambretan tersebut terjadi pada Rabu, 9 April lalu, sekitar pukul 10.35 WIB. Korban, seorang wanita berinisial SCK, sedang menunggu tumpangan ketika dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah mendekat dan merampas ponsel dari tangannya, kemudian melarikan diri.
Aksi kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut dan laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai ARP alias Eca dan A alias Belo.
Pencarian kemudian difokuskan pada keberadaan Eca. Tim dari Polsek Kelapa Gading berhasil menemukan Eca di sebuah masjid di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah iPhone 7 Plus yang diakui Eca sebagai hasil penjambretan sebelumnya bersama Belo. Eca juga mengakui keterlibatannya dalam penjambretan iPhone 14 Pro Max milik SCK, serta beberapa aksi serupa di lokasi lain.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap A alias Belo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelapa Gading. Hasil kejahatan tersebut, baik dari penjambretan maupun pencurian sepeda motor, dijual dan uangnya dibagi rata.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu unit iPhone 7 Plus
- Rekaman CCTV aksi penjambretan
Modus Operandi:
- Pelaku mengincar korban yang sedang sendiri dan lengah.
- Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mendekati dan merampas barang korban.
- Hasil kejahatan dijual dan uangnya dibagi rata.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.