Garuda Indonesia Satu-Satunya Maskapai yang Mendorong Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Polemik Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Hanya Garuda Indonesia yang Menginginkan Perubahan

Jakarta, Indonesia - Wacana mengenai perubahan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kembali mencuat. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak maskapai penerbangan di Indonesia, hanya Garuda Indonesia yang secara aktif mendorong adanya revisi terhadap aturan TBA yang berlaku saat ini.

"Saat ini, mayoritas maskapai tidak menginginkan adanya perubahan pada aturan TBA. Hanya Garuda yang secara terbuka menyampaikan keinginan tersebut," ujar Dudy dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Dudy menambahkan, "Sebagai regulator, saya merasa dilema jika hanya satu pihak yang menginginkan perubahan. Bagaimana mungkin saya mengubah aturan yang tidak disetujui oleh mayoritas maskapai?"

Alasan utama penolakan dari sebagian besar maskapai didasari oleh kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Mereka khawatir, jika TBA dinaikkan, minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara akan semakin menurun. "Kondisi saat ini saja, jumlah penumpang yang menggunakan pesawat tidak terlalu banyak. Apalagi jika harga tiket dinaikkan," jelas Dudy.

Di sisi lain, Asosiasi maskapai penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sebelumnya telah menyuarakan perlunya peninjauan kembali terhadap aturan TBA tiket pesawat. Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, berpendapat bahwa kebijakan TBA yang berlaku sejak tahun 2019 sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini. INACA mendorong agar harga tiket pesawat disesuaikan dengan mekanisme pasar dengan tetap memperhatikan TBA yang baru.

Bayu menilai bahwa komponen-komponen yang mempengaruhi harga tiket pesawat, seperti harga avtur dan nilai tukar rupiah, telah mengalami perubahan signifikan sejak tahun 2019. Selain itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% juga menjadi faktor yang memberatkan maskapai.

"TBA yang berlaku sejak tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan parameter formula, terutama harga avtur dan kurs dolar AS. Belum lagi, PPN sudah naik menjadi 12%," kata Bayu.

Kebijakan TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat terakhir kali direvisi pada tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) No. PM 20 Tahun 2019. Aturan ini menjadi acuan bagi maskapai dalam menentukan harga tiket pesawat.