Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Pemakzulan Presiden RI dari Masa ke Masa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti proses pemakzulan presiden di Indonesia yang menurutnya kerap kali tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Mahfud dalam sebuah diskusi yang disiarkan secara daring.

Mahfud mencontohkan beberapa kasus pemakzulan presiden di masa lalu, seperti yang dialami oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Menurut Mahfud, saat itu Gus Dur diberhentikan dari jabatannya bukan karena terbukti melanggar haluan negara, melainkan karena tuduhan keterlibatan dalam pengelolaan dana Bulog. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pencopotan Gus Dur juga dipicu oleh keputusannya mencopot Kapolri Bimantoro tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk tanpa memorandum atau persetujuan DPR. Ia juga menambahkan bahwa sidang pemakzulan Gus Dur di MPR pada saat itu juga cacat secara prosedur karena tidak dihadiri oleh seluruh fraksi.

Meski terdapat berbagai kejanggalan dalam proses pemakzulan Gus Dur, Mahfud menekankan bahwa hal tersebut tetap terjadi dan menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia. Mahfud berpendapat bahwa ketidakmampuan Gus Dur dalam mengonsolidasikan kekuatan politik lawan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan ia akhirnya dimakzulkan.

Selain kasus Gus Dur, Mahfud juga menyinggung peristiwa pemakzulan Presiden Soekarno pada tahun 1965. Menurut Mahfud, Soekarno kehilangan kekuasaannya karena adanya dugaan keterlibatan dalam peristiwa G30S PKI. Dugaan kedekatan Soekarno dengan PKI dimanfaatkan oleh Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan melalui Supersemar, meskipun Supersemar itu sendiri dinilai tidak sah dan baru disahkan setahun kemudian melalui Tap MPR.

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun pemakzulan Soekarno juga tidak berlandaskan hukum yang kuat, hal itu dianggap sah karena mendapat dukungan kuat dari rakyat yang marah terhadap PKI pada saat itu. Mahfud menyimpulkan bahwa dalam sejarah politik Indonesia, sebuah tindakan yang tidak sah dapat menjadi sah jika berhasil dikonsolidasikan dan mendapat dukungan dari rakyat.

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah wacana yang berkembang mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana ini mencuat setelah disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI, yang didukung oleh sejumlah tokoh purnawirawan dari berbagai angkatan. Forum Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan deklarasi yang berisi delapan poin, termasuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah usulan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR.

  • Catatan Penting: Pemakzulan presiden atau wakil presiden merupakan proses politik yang kompleks dan seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar hukum formal. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa aturan dan prosedur dapat dikesampingkan jika ada konsolidasi kekuatan politik dan dukungan rakyat yang kuat.