Sengketa Warisan Berujung Maut: Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung di Tangerang Selatan

Perselisihan warisan keluarga berujung tragedi di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan seorang pria berinisial F (53) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, N (65). Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan motifnya didasari oleh konflik yang telah lama membara di antara kedua bersaudara.

AKP Alvino Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di wajahnya. Tim kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mempersiapkan celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya sebelum melakukan serangan. Ketika korban melintas dengan sepeda motor, pelaku langsung mengejarnya. Pelaku sempat mengacungkan celurit ke arah korban, yang berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok yang ada di dekatnya.

Korban meminta pelaku untuk menyerahkan senjatanya, namun pelaku tidak mengindahkan permintaan tersebut. Korban kemudian memukul tangan pelaku dengan balok untuk menjatuhkan celurit. Sayangnya, balok kayu tersebut patah. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku langsung menyerang korban dengan celurit.

Ayunan pertama celurit pelaku berhasil dihindari oleh korban. Namun, ayunan kedua mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka yang fatal. Korban sempat berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material sebelum akhirnya roboh di depan sebuah warung.

Pelaku kemudian mendekati korban untuk memastikan bahwa korban tidak bergerak lagi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian dengan berjalan kaki. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah kakak kandungnya dan memberitahukan bahwa dirinya telah membunuh saudara mereka, sambil menunjukkan celurit yang digunakan.

Pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil diamankan oleh tim gabungan pada tanggal 1 Mei 2024.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah konflik berkepanjangan terkait pembagian warisan. Menurut keterangan pelaku, terdapat rumah warisan dari orang tua mereka yang digadaikan oleh korban dan saudara-saudaranya yang lain. Pelaku merasa tidak dilibatkan dalam pembagian hasil gadai rumah tersebut, sehingga memicu kemarahan dan dendam yang berujung pada tindakan nekatnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.