Polisi Ciputat Timur Amankan Tiga Pelajar Bersenjata Tajam, Diduga Terlibat Tawuran yang Direncanakan di Media Sosial

Kepolisian Sektor Ciputat Timur berhasil mengamankan tiga orang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai adanya potensi tawuran yang direncanakan melalui media sosial.

Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, penangkapan ketiga pelajar tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar rel kereta api Jalan Jombang. Saat pembubaran potensi tawuran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang membawa senjata tajam berupa parang.

"Dalam upaya pembubaran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja beserta senjata tajam jenis parang," ujar Kompol Bambang.

Identitas ketiga pelajar tersebut adalah DA (16), ED (17), dan AA (16). Polisi juga mengidentifikasi dua korban dalam insiden ini, yaitu SM seorang pelajar, dan RG seorang karyawan swasta. Selain parang, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka terlibat dalam rencana tawuran setelah adanya tantangan di media sosial. Mereka juga teridentifikasi sebagai anggota kelompok media sosial dengan nama akun Timsakaw27 dan alsutsokuat. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan pelajar dan penggunaan senjata tajam.

Saat ini, ketiga pelajar tersebut terancam dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 358 KUHP tentang tawuran, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aktivitas mereka di media sosial yang memicu terjadinya tawuran. Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku maksimal adalah empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur maupun di wilayah lainnya.