Warga Negara Irak Dideportasi Imigrasi Ponorogo Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Jadi Korban Penipuan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Irak berinisial HHMA (43) karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. HHMA diamankan di Pacitan pada 5 Mei 2025, setelah terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa HHMA sebelumnya telah beberapa kali masuk dan keluar Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Pada tahun 2022, ia mengajukan perubahan status ITK menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan masa berlaku dua tahun, yang disponsori oleh sebuah perusahaan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta bahwa keberadaan HHMA di Indonesia sejak tahun 2018 awalnya disponsori oleh PT Almuttahidah Komoditas Indonesia. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut dan berhenti beroperasi pada tahun 2023. Meskipun demikian, HHMA tidak mengembalikan dokumen keimigrasian (exit permit only) ke kantor imigrasi setelah perusahaan sponsornya tidak lagi aktif.

"Sponsornya bisa dibilang fiktif, karena tidak ada di mana-mana, bahkan Hasan juga tidak mengetahui siapa sponsornya, sehingga bisa dikatakan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Happy Reza Dipayuda.

Berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, Imigrasi Ponorogo memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap HHMA.

Kasus ini bermula ketika HHMA datang ke Pacitan pada April 2025 dengan maksud untuk memulai bisnis pengumpulan arang batok kelapa bersama seorang warga lokal berinisial SAS. Selama tinggal bersama SAS di sebuah kontrakan di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, HHMA mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 33 juta.

HHMA kemudian melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian setempat. Dari laporan inilah, petugas kemudian menemukan adanya pelanggaran terkait izin tinggal yang dilakukan oleh HHMA.

"Husan itu ditipu temannya SAS dan telah melapor ke polisi. Kemudian ketahuan tentang izin tinggalnya itu. Dia itu izinnya penanaman modal asing di Indonesia, tetapi dia tidak investasi apa pun di Indonesia," imbuh Happy Reza Dipayuda.

Saat ini, Kantor Imigrasi Ponorogo telah berkoordinasi dengan Konsulat Irak di Indonesia untuk memfasilitasi proses pemulangan HHMA ke negara asalnya. Sementara itu, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh SAS sedang dalam penanganan pihak kepolisian Resor Pacitan. Imigrasi Ponorogo berjanji akan segera melakukan deportasi terhadap HHMA setelah seluruh berkas administrasi terkait proses pemulangan telah lengkap.