Jakarta Pertimbangkan Zonasi Parkir untuk Tekan Kemacetan dan Polusi

Jakarta tengah mempertimbangkan penerapan sistem zonasi parkir sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah dan mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, menyampaikan bahwa ITDP merekomendasikan pembagian wilayah Jakarta menjadi tiga zona parkir, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Setiap zona akan memiliki tarif parkir yang berbeda, disesuaikan dengan ketersediaan dan kualitas layanan transportasi umum di wilayah tersebut.

  • Zona Merah: Zona ini akan diterapkan di wilayah-wilayah yang memiliki aksesibilitas tinggi terhadap transportasi umum massal yang handal, serta direncanakan sebagai kawasan Transit-Oriented Development (TOD). Contohnya adalah koridor Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said. Tarif parkir di zona ini akan ditetapkan paling tinggi untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
  • Zona Kuning: Zona ini mencakup area yang lebih luas di pusat kota Jakarta, dengan layanan transportasi publik yang cukup memadai, seperti Cawang-Cililitan, Gatot Subroto hingga Kota Tua. Tarif parkir di zona ini akan lebih rendah dari zona merah, tetapi tetap lebih tinggi dari zona hijau.
  • Zona Hijau: Zona ini meliputi wilayah-wilayah yang hanya terlayani oleh layanan feeder atau angkutan pengumpan. Tarif parkir di zona ini akan menjadi yang paling rendah.

ITDP menekankan bahwa penerapan manajemen parkir yang efektif sangat penting untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memprioritaskan fungsi ruang publik bagi pejalan kaki dan aktivitas sosial lainnya. Zona manajemen parkir sebaiknya diterapkan di area yang sudah terlayani oleh sistem transportasi umum dan ditetapkan sebagai Kawasan Berorientasi Transit (KBT). Implementasi zonasi parkir ini diproyeksikan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan. ITDP memperkirakan penurunan emisi PM 2.5 sebesar 18 ton dan NOx sebesar 150 ton jika sistem ini diterapkan. Selain itu, terdapat potensi pengalihan ruang parkir menjadi area hunian sebanyak 56.000 unit.

Sebagai tambahan, ITDP juga mengusulkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik untuk mengurangi kemacetan. Pendapatan yang diperoleh dari ERP dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas transportasi umum di Jakarta.