Sengketa Penyegelan Gudang Sentoso Seal, Pemkot Surabaya dan Pengusaha Saling Klaim
Polemik penyegelan Gudang Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru dengan saling klaim antara pengusaha, Jan Hwa Diana, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Diana mengklaim telah menuntaskan pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG), sementara Pemkot Surabaya menyatakan berkas yang diajukan belum lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memproses permohonan TDG Gudang Sentoso Seal karena persyaratan yang diajukan oleh Diana belum lengkap. "Masih ada persyaratan yang belum lengkap, jadi memang berkasnya belum bisa diproses lebih lanjut," ungkap Lasidi.
DPMPTSP Surabaya saat ini masih menunggu kelengkapan berkas yang diperlukan agar proses penerbitan TDG dapat dilanjutkan dan segel gudang dapat dibuka. Lasidi menambahkan, "Masih ada yang kurang, masih belum dilengkapi, jadi ya belum bisa diproses. Masih menunggu kelengkapannya lagi."
Lebih lanjut, Lasidi menyatakan ketidaktahuannya mengenai detail kekurangan berkas yang diajukan Diana. Hal ini dikarenakan pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi. "(Mengajukannya) itu lewat aplikasinya OSS yang punyanya (pemerintah) pusat. Kalau misalnya dia nge-upload nanti kekurangannya apa, itu diberitahukan secara online," jelasnya.
Lasidi merasa bingung dengan langkah Diana yang membawa persoalan ini ke ranah publik dengan melibatkan Pemkot Surabaya. Ia juga menyinggung status sewa gudang tersebut. "Enggak tahu detailnya (kekurangan berkasnya), ya masih proses. Sentoso Seal kan sewa (gudang) sih itu. Namanya orang kok yang pemilik, bukan (punya) Diana," ujarnya.
Sebelumnya, Diana dalam surat yang diterima Ombudsman Jawa Timur menyatakan telah menyelesaikan pengurusan izin TDG pada tanggal 30 April 2025. Namun, hingga kini, Pemkot Surabaya belum mencabut segel gudangnya. "Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui siaran pers Ombudsman Jatim.
Diana juga menceritakan kronologi penyegelan gudang oleh Kepala Dinas PMTSP Surabaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Kadiskopdag) Surabaya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjung Perak, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Asem Rowo. Ia mengklaim bahwa petugas berjanji hanya menyegel pintu gerbang utama, namun pada kenyataannya semua pintu disegel.
Menyusul penyegelan tersebut, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya untuk meminta pembukaan pintu kecil gudang dengan alasan keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, dan kendaraan. Ia juga mengaku dijanjikan oleh Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG akan terbit pada tanggal 2 Mei 2025, namun hingga tanggal 5 Mei 2025, izin tersebut belum diterimanya.
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," keluh Diana.
Poin-poin sengketa:
- Klaim Pengusaha: Diana mengklaim telah menyelesaikan pengurusan TDG dan meminta pencabutan segel.
- Jawaban Pemkot: Pemkot Surabaya menyatakan berkas pengajuan TDG belum lengkap.
- Penyegelan: Diana mengeluhkan penyegelan seluruh pintu gudang, padahal dijanjikan hanya pintu gerbang utama.
- Janji yang tak ditepati: Diana mengaku dijanjikan izin TDG terbit pada tanggal 2 Mei 2025, namun belum terealisasi.
- Upaya Mediasi: Diana mengaku kesulitan menemui pejabat terkait untuk menyelesaikan masalah ini.