Polemik Ijazah, Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Mahfud MD: Itu Hak Konstitusional
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mahfud menegaskan bahwa tindakan Jokowi tersebut adalah hak yang dilindungi undang-undang, sama seperti warga negara lainnya.
Mahfud menjelaskan bahwa Jokowi, sebagai seorang warga negara, memiliki hak untuk menjaga nama baik dan martabatnya. Laporan ke pihak kepolisian adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membela diri dari tuduhan yang dianggap tidak benar. Kebenaran atau kepalsuan ijazah tersebut, menurut Mahfud, sebaiknya diserahkan kepada pengadilan untuk diputuskan.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, "Dia (Jokowi) sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik apa pun, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat, itu hak dia kan," ujarnya dalam sebuah wawancara.
Namun, Mahfud juga menyoroti hak yang dimiliki oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri. Menurut Mahfud, laporan yang masuk ke Bareskrim tersebut seharusnya diproses terlebih dahulu.
"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim. Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan. Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengutip Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal tersebut menyatakan bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri dari ancaman tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Seperti yang diketahui, Jokowi telah melaporkan sejumlah nama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Langkah hukum ini diambil setelah isu tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Adapun nama-nama yang dilaporkan oleh Jokowi antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh TPUA yang diketuai oleh Eggi Sudjana pada Desember 2024 atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.