Pengusaha Surabaya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Terus Bergulir

Diana dan Hendy Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan, Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Terus Dikejar

Surabaya, Jawa Timur – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, bersama dengan Hendy, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis, 8 Mei 2025. Penetapan ini terkait dengan kasus perusakan mobil yang dilaporkan oleh Paul Stephnus, bukan terkait dengan dugaan penahanan ijazah yang sebelumnya mencuat.

"Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, mengonfirmasi pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum Paul Stephnus, Jemmy, Diana dan Hendy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik kliennya. Insiden perusakan ini diduga terjadi sebagai upaya untuk menghalangi Paul membawa peralatan bangunan dari kediaman Diana. Berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup, pihak kepolisian akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Masih dalam Proses

Terlepas dari penetapan tersangka dalam kasus perusakan mobil, kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentoso Seal masih terus bergulir di Polda Jawa Timur. Diana sebelumnya menjadi sorotan publik atas dugaan menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.

Meskipun telah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Diana tetap membantah tuduhan tersebut. Sebanyak 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal kemudian melaporkan Diana ke Polda Jatim pada Selasa, 22 April 2025.

Laporan tersebut tidak hanya terkait dengan penahanan ijazah, tetapi juga mencakup tiga dugaan tindak pidana lainnya, yaitu penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menyatakan bahwa lima orang dari pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Saat ini, lima orang teman-teman sedang diperiksa," ujar Edi pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa laporan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jatim, meskipun Diana dan Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Para mantan karyawan berharap agar polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah ini.

"Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain," kata Edi.

Selain Diana dan Hendy, staf UD Sentoso Seal bernama Veronika juga turut dilaporkan dalam kasus dugaan penahanan ijazah ini. Proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini masih terus berjalan, memberikan harapan bagi para mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk mendapatkan keadilan.