Penusukan di Thamrin City: Motif Dendam dan Perencanaan Terungkap

Penusukan di Thamrin City: Motif Dendam dan Perencanaan Terungkap

Sebuah peristiwa penusukan yang terjadi di Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, mengungkap motif dendam dan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku, MNA (19). Korban penusukan, S (19), mantan kekasih MNA, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Insiden ini bermula dari rasa sakit hati MNA setelah hubungan asmaranya dengan S kandas. Kejadian ini bukan tindakan impulsif, melainkan aksi yang direncanakan dengan melibatkan seorang rekan, FF (20).

Sehari sebelum kejadian, MNA menghubungi FF dan mengajaknya bertemu di sebuah warung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan yang diwarnai konsumsi minuman keras, MNA mengungkapkan niatnya untuk menyerang S dan menawarkan imbalan uang sejumlah Rp 2 juta kepada FF sebagai jasa mengantarnya ke lokasi Thamrin City. FF menyetujui tawaran tersebut dan pada hari kejadian, mengantar MNA ke pusat perbelanjaan tersebut. Saat bertemu dengan S, MNA langsung melancarkan serangan dengan senjata tajam, kemudian melarikan diri. Kejadian ini segera dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan S tergeletak dengan luka tusuk.

Respon cepat aparat kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus kedua pelaku. MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, sedangkan FF ditangkap di Bekasi pada pukul 00.00 WIB pada hari yang sama. Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu jaket sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', satu sarung pisau dari kulit warna coklat, dan hasil visum korban dari RSCM.

Kasus ini kini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa MNA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, MNA juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penusukan ini. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada individu lain yang berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi kejahatan tersebut. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan masalah pribadi yang bijak dan konsekuensi hukum yang berat bagi tindakan kekerasan.

*Barang bukti yang berhasil diamankan: * Jaket sweater abu-abu bertuliskan 'HOS' * Sarung pisau dari kulit warna coklat * Hasil visum korban dari RSCM