Efektivitas Kebijakan Transportasi Publik: ASN Jakarta Wajib Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu

ASN Jakarta Diwajibkan Menggunakan Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penggunaan transportasi umum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2023, yang secara tegas melarang ASN menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan di ibu kota, meningkatkan kualitas udara, serta mendorong budaya penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tegas. Mereka akan dianggap tidak hadir atau absen pada hari tersebut. Selain itu, kendaraan pribadi yang diparkir di area perkantoran juga akan ditertibkan.

Pilihan Moda Transportasi Umum

ASN memiliki beragam pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan, antara lain:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta dan LRT Jabodebek
  • Kereta Bandara (Railink)
  • KRL Commuterline
  • Bus/Angkot Reguler
  • Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

Pengecualian

Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi ASN yang tidak dapat menggunakan transportasi umum karena kondisi tertentu, yaitu:

  • Sakit
  • Ibu hamil
  • Disabilitas
  • Petugas lapangan khusus

Dukungan Pemprov DKI Jakarta

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, kecuali taksi.

Penerima Layanan Transportasi Umum Gratis Lainnya

Selain ASN, terdapat 15 golongan masyarakat lainnya yang juga berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018. Golongan tersebut meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  • Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Marbot (pengurus masjid)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan inklusif di Jakarta. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat Jakarta secara keseluruhan.