Pencari Bekicot Diperlakukan Tak Manusiawi: Kasus Salah Tangkap dan Perlakuan Kasar Anggota Polisi di Grobogan

Pencari Bekicot Diperlakukan Tak Manusiawi: Kasus Salah Tangkap dan Perlakuan Kasar Anggota Polisi di Grobogan

Kasus dugaan salah tangkap dan perlakuan kasar yang dialami Kusyanto (38), seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah menimbulkan gejolak di masyarakat. Kusyanto, warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, menjadi korban tindakan Aipda IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan. Insiden yang terekam video amatir dan viral di media sosial ini menunjukkan Kusyanto diperlakukan secara tidak manusiawi, diinterogasi secara kasar, dan dipaksa mengakui pencurian pompa air yang sama sekali tidak ia lakukan.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kusyanto yang sedang beristirahat di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, ditangkap oleh Aipda IR bersama beberapa warga. Ia dituduh mencuri pompa air bermesin diesel. Tanpa bukti yang memadai, Kusyanto langsung diikat tangannya dan dibawa paksa ke rumah mertua Aipda IR di Desa Ngleses, Kecamatan Boyolali. Dalam perjalanan, ia bahkan mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan di kepala, dan terus menerus dipaksa mengaku bersalah.

Di rumah tersebut, interogasi berlangsung di depan sejumlah warga. Video viral tersebut memperlihatkan Aipda IR mencengkeram mulut Kusyanto, memaksanya mengaku sambil melontarkan ancaman. Kusyanto yang hanya seorang pencari bekicot, tak berdaya menghadapi tekanan tersebut. Setelah interogasi, Kusyanto dibawa ke Mapolsek Geyer dan motor Honda Verzanya disita.

Hasil Penyidikan dan Reaksi Masyarakat:

Hasil penyidikan Satreskrim Polsek Geyer kemudian menyatakan Kusyanto tidak bersalah. Bukti-bukti menunjukkan ia memang hanya seorang pencari bekicot, dan tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan. Bahkan, dalam bronjong motornya masih ditemukan sejumlah bekicot. Polisi mengakui Aipda IR telah salah langkah.

Namun, trauma yang dialami Kusyanto sangat dalam. Ia merasa malu dan takut keluar rumah. Keluarganya, khususnya ibunya Jupiyah (70) dan kakaknya Jumiyatun (45), merasa sangat terpukul dan menuntut keadilan. Tetangga Kusyanto, Sri Mutipah (51), turut menyuarakan kemarahan atas perlakuan tidak adil yang diterima Kusyanto. Mereka semua meminta Aipda IR meminta maaf secara langsung dan memulihkan nama baik Kusyanto.

Tanggapan Kepolisian dan Tuntutan Keadilan:

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menyatakan kepolisian akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap Aipda IR sesuai aturan yang berlaku. Namun, keluarga dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta memberikan hukuman setimpal atas perlakuan tidak manusiawi dan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Aipda IR. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengungkap pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Kondisi Rumah Kusyanto:

Rumah Kusyanto yang berukuran 12 meter x 14 meter, terbuat dari dinding papan kayu, beralaskan tanah dan tanpa plafon, menggambarkan kehidupan ekonomi keluarganya yang kurang mampu. Kondisi ini semakin mempertegas betapa besarnya ketidakadilan yang dialaminya. Kesederhanaan kehidupannya seakan menjadi alasan bagi sebagian oknum untuk memperlakukannya secara semena-mena.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan bermartabat, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial ekonomi.