Terjerat Rentetan Masalah, Pengusaha Surabaya Jadi Sorotan Publik
Kasus yang melibatkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) di Surabaya, Jawa Timur, telah menarik perhatian publik. Perusahaan miliknya diduga menahan ijazah puluhan mantan karyawan dan terlibat perseteruan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini berkembang menjadi serangkaian permasalahan hukum yang kompleks.
Awal Mula Perseteruan: Penahanan Ijazah
Semua bermula dari laporan Nila Handiani, seorang mantan karyawan CV SS, yang mengaku bahwa ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh perusahaan meskipun ia telah lama berhenti bekerja. Nila mengungkapkan bahwa ijazah tersebut sangat ia butuhkan untuk mencari pekerjaan baru. Laporan ini kemudian memicu tindakan dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada tanggal 9 April 2025. Namun, inspeksi tersebut tidak berjalan lancar karena Armuji merasa dihalangi masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perseteruan semakin memanas dengan saling lapor antara kedua belah pihak.
Penyegelan Gudang dan Laporan ke Ombudsman
Pada tanggal 6 Mei 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyegelan terhadap gudang CV SS karena diduga melakukan pelanggaran perizinan, terutama terkait dengan tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Merasa diperlakukan tidak adil, Jan Hwa Diana kemudian melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam laporannya, Diana mengklaim bahwa ia telah mengurus izin TDG sejak tanggal 30 April 2025, namun izin tersebut belum juga diterbitkan hingga tanggal 5 Mei 2025. Ia memohon keadilan dan meminta agar segel gudangnya dicabut.
Status Tersangka dalam Kasus Perusakan
Di tengah permasalahan perizinan dan perseteruan dengan Wakil Wali Kota, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Stephnus. Keduanya bahkan harus mengenakan rompi tahanan di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut keterangan polisi, kasus perusakan ini bermula dari hubungan kerja sama antara Diana dan Paul Stephnus dalam pembangunan kanopi di rumah Diana. Namun, kerja sama tersebut tiba-tiba diputuskan oleh pihak Diana, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan perusakan mobil milik Paul Stephnus.
Jumlah Pelapor Penahanan Ijazah Bertambah
Sementara itu, masalah penahanan ijazah oleh CV SS semakin mencuat. Sebanyak 31 mantan karyawan perusahaan secara kolektif melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 17 April 2025. Mereka mengklaim bahwa perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau pembayaran uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika menolak.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian dan Pemkot Surabaya masih terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.