Amnesty Internasional Mengecam Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Unggahan Meme

Kasus penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh pihak kepolisian terkait unggahan meme yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto menuai kecaman dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia tersebut mendesak pembebasan segera mahasiswi yang diidentifikasi dengan inisial SSS.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan SSS bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak serta merta dapat dikriminalisasi. Menurut Usman, tindakan kepolisian ini mencerminkan praktik otoriter yang membungkam kebebasan berpendapat di ruang digital.

"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK," ujar Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Usman Hamid menambahkan, negara seharusnya tidak anti terhadap kritik dan tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam masyarakat. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai taktik untuk meredam suara-suara kritis.

Penangkapan SSS dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital. Usman Hamid mengecam tindakan Polri yang dinilai membangkang putusan MK dan mencerminkan sikap otoriter aparat dalam merespons ekspresi publik.

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," katanya.

Usman Hamid menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Menurutnya, lembaga negara, termasuk Presiden, bukanlah entitas yang reputasinya dilindungi oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial X (dahulu Twitter) oleh akun MurtadhaOne1 yang menginformasikan penangkapan mahasiswi ITB tersebut. Pihak kepolisian melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan SSS dan menyatakan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.