Mahkamah Agung Merotasi Pimpinan di 26 Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Menduduki Posisi Strategis di PT Jakarta

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengumumkan hasil rapat pimpinan (Rapim) yang krusial, menetapkan perubahan signifikan dalam jajaran pimpinan di 26 Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, menandai langkah penting dalam upaya peningkatan kinerja dan efektivitas lembaga peradilan.

Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa rotasi ini mencakup promosi dan mutasi bagi sembilan Ketua Pengadilan Tinggi dan tujuh belas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum. Dalam keterangan resminya yang disiarkan melalui video pada Sabtu, 8 Mei 2025, Sunarto menekankan bahwa perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat.

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam rotasi ini adalah Albertina Ho, mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PT Banten. Kini, Albertina Ho dipercaya untuk mengemban amanah baru sebagai Wakil Ketua PT Jakarta. Penunjukan ini dipandang sebagai langkah strategis, mengingat pengalaman dan rekam jejak Albertina Ho yang mumpuni di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Selain penunjukan Albertina Ho, terdapat sejumlah nama lain yang juga mengalami mutasi dan promosi jabatan. Herri Swantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT Jakarta, kini dimutasi menjadi Ketua PT [nama PT lain]. Perubahan ini mencerminkan dinamika internal MA dalam menempatkan individu-individu yang kompeten pada posisi-posisi strategis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pimpinan lembaga peradilan. Ia mengingatkan agar integritas senantiasa dijaga dan pelayanan peradilan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sunarto menekankan bahwa pelayanan yang transaksional harus dihindari, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Ketua MA:

  • Integritas: Aparatur peradilan harus senantiasa menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan.
  • Pelayanan: Pelayanan peradilan harus diberikan secara profesional, adil, dan transparan, tanpa adanya praktik transaksional.
  • Kinerja: Peningkatan kinerja aparatur peradilan menjadi prioritas utama, demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Rotasi pimpinan di 26 Pengadilan Tinggi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi peningkatan kualitas peradilan di Indonesia. Dengan penempatan individu-individu yang kompeten dan berintegritas pada posisi-posisi strategis, MA optimis bahwa pelayanan peradilan akan semakin baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat.