Konflik Renovasi Rumah Berujung Perusakan Mobil, Seorang Pengusaha Surabaya Jadi Tersangka

Kasus perusakan mobil yang melibatkan seorang pengusaha di Surabaya memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus terkait dugaan perusakan mobil miliknya.

Menurut kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, insiden perusakan tersebut diduga dilakukan oleh Jan Hwa Diana menggunakan mesin gerinda atas perintah suaminya, Handy Soenaryo. Peristiwa ini bermula dari proyek renovasi plafon di lantai lima rumah Jan Hwa Diana yang dikerjakan oleh Paul Sthevanus. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 400 juta itu telah berjalan sekitar 80 persen.

Perselisihan terjadi ketika Paul Sthevanus dan rekannya, Yanto, hendak mengambil peralatan scaffolding dari lokasi proyek untuk digunakan di tempat lain. Namun, mereka dilarang dan bahkan dituduh melakukan pencurian.

"Klien saya dan rekannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh mencuri," ujar Jemmy Nahak.

Setelah tuduhan pencurian tersebut, Jan Hwa Diana diduga melakukan perusakan terhadap roda mobil milik Paul Sthevanus dengan menggunakan mesin gerinda. Kuasa hukum pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan atas perintah Handy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana.

Selain dugaan perusakan, Paul Sthevanus juga mengaku mendapat tekanan untuk mengembalikan sebagian dana proyek, yakni sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa motif perusakan mobil tersebut dipicu oleh pemutusan kerja sama secara sepihak dalam proyek pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Pemutusan kerja sama tersebut kemudian berujung pada cekcok.

"Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," kata Kompol Rahmad Aji Prabowo.

Saat ini, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Berikut adalah beberapa poin penting yang terungkap dalam kasus ini:

  • Korban: Paul Sthevanus (kontraktor)
  • Tersangka: Jan Hwa Diana (pemilik Sentoso Seal) dan Handy Soenaryo (suami Jan Hwa Diana)
  • Lokasi: Surabaya
  • Awal Mula: Proyek renovasi plafon senilai Rp 400 juta
  • Dugaan Tindakan: Perusakan mobil dengan mesin gerinda, tuduhan pencurian, tekanan untuk mengembalikan dana proyek
  • Motif: Pemutusan kerja sama proyek kanopi secara sepihak

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.