Polisi Jakarta Pusat Bekuk Dua Juru Parkir Liar Terkait Pemerasan di Tanah Abang
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang juru parkir liar (jukir) yang terlibat dalam aksi pemerasan di sekitar kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25). Keduanya tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir mobil boks. Modus operandi mereka adalah memaksa sopir tersebut untuk membayar sejumlah uang parkir liar sebesar Rp20.000, disertai dengan ancaman verbal.
"Para pelaku ditangkap saat mereka memaksa seorang sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar. Tindakan ini disertai dengan ancaman," ungkap Kombes Susatyo kepada media, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Susatyo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme. Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap warga di ruang publik, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatan mereka, Sugiarto dan Tio Pangestu akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Selain penangkapan pelaku pemerasan, Polres Metro Jakarta Pusat juga melaksanakan operasi penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025. Dalam operasi ini, petugas berhasil menertibkan sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk milik berbagai ormas yang terpasang di tempat-tempat umum.
"Penurunan atribut ormas ini adalah bagian dari upaya penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol-simbol kelompok tertentu yang mendominasi ruang publik secara sepihak," jelas Kombes Susatyo.
Wilayah Sawah Besar menjadi lokasi dengan jumlah atribut ormas yang ditertibkan terbanyak, yaitu sebanyak 32 bendera dari berbagai organisasi. Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta Pusat untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mencegah potensi gesekan antar kelompok.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri juga menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan jaminan keamanan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Ini sebagai tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden bahwa premanisme harus ditindak tegas. Terkait dengan investasi, kami memberikan jaminan keamanan. Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan profesional.
"Saya meminta kepada masyarakat yang merasa di sekitarnya ada kegiatan premanisme, agar segera melapor. Kami akan perintahkan anggota untuk menindak tegas," pungkas Kapolri.