Pasutri Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil di Surabaya

Suami Istri Ditahan Atas Dugaan Perusakan Properti

Surabaya, Jawa Timur – Kasus perusakan mobil yang melibatkan seorang pengusaha dan suaminya memasuki babak baru. Diana, pemilik Sentosa Seal Jan Hwa, bersama suaminya, Jan Hwa, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan keduanya dilakukan sejak tanggal 8 Mei 2025, terkait laporan perusakan yang terjadi pada 19 April 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengkonfirmasi penetapan status tersangka kepada pasangan tersebut. Menurutnya, baik Diana maupun Jan Hwa terbukti terlibat dalam tindak pidana perusakan properti.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menetapkan D dan H sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei dan langsung melakukan penahanan," ujar Kompol Rahmad kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (10/5/2025).

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

Lebih lanjut, Kompol Rahmad menjelaskan bahwa motif perusakan tersebut dipicu oleh perselisihan terkait kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Kerjasama yang awalnya berjalan lancar tiba-tiba dihentikan secara sepihak, yang kemudian memicu percekcokan hingga berujung pada tindakan perusakan.

"Motifnya adalah karena adanya pemutusan kerjasama pembangunan kanopi secara sepihak. Hal ini kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada perusakan barang-barang milik pelapor," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait perusakan mobil yang diduga dilakukan oleh Diana dan suaminya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Proses hukum terhadap pasangan suami istri ini akan terus berlanjut hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak bersalah.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penetapan Tersangka: Diana dan Jan Hwa ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025.
  • Penahanan: Keduanya langsung ditahan setelah penetapan tersangka.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP tentang perusakan barang.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Motif: Pemutusan kerjasama pembangunan kanopi sepihak yang memicu percekcokan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengusaha dan suaminya dalam tindak pidana perusakan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.