Polemik Status Hukum Direksi BUMN dalam UU BUMN: Antara Kekebalan dan Tanggung Jawab Pidana
Polemik Status Hukum Direksi BUMN dalam UU BUMN: Antara Kekebalan dan Tanggung Jawab Pidana
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru memicu perdebatan sengit mengenai implikasi hukum bagi jajaran direksi BUMN yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi. Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, menjadi sumber utama kontroversi. Interpretasi terhadap pasal ini terbagi menjadi dua kubu: mereka yang berpendapat bahwa direksi BUMN menjadi kebal hukum, dan mereka yang meyakini bahwa tanggung jawab pidana tetap berlaku.
Kekhawatiran akan Impunitas
Kubu pertama, yang diwakili oleh peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, khawatir bahwa frasa "bukan penyelenggara negara" akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Zaenur berpendapat bahwa jika direksi BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Zaenur menyoroti potensi konflik antara UU BUMN dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang secara eksplisit memasukkan komisaris dan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara.
Implikasi lain dari perubahan status ini, menurut Zaenur, adalah pembebasan pengurus BUMN dari kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Penegasan Tanggung Jawab Pidana
Di sisi lain, KPK bersikeras bahwa direksi BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berpedoman pada aturan tersebut. KPK juga menolak interpretasi bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk dalam BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN akibat tindak pidana korupsi tetap dapat diproses secara hukum. Tindakan melawan hukum seperti fraud, konflik kepentingan, dan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dapat menjerat direksi, komisaris, dan pengawas BUMN.
Bantahan dari DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, membantah adanya kontradiksi antara UU BUMN dan peraturan lain. Ia menegaskan bahwa direksi BUMN tidak kebal hukum dan tetap dapat diproses jika melakukan pelanggaran pidana atau korupsi. Senada dengan Andre, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa UU BUMN telah mengatur sedemikian rupa agar BUMN memiliki fleksibilitas tanpa mengabaikan potensi tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Mufti Anam, dan Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, juga berpendapat bahwa penindakan hukum tetap dapat dilakukan jika ada indikasi korupsi di BUMN. Sartono bahkan menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi jajaran direksi dalam UU BUMN.
Kesimpulan
Polemika mengenai status hukum direksi BUMN dalam UU BUMN mencerminkan kompleksitas pengaturan hukum terkait BUMN. Meskipun terdapat kekhawatiran akan potensi impunitas, berbagai pihak, termasuk KPK dan DPR, menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tetap berlaku bagi direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Perdebatan ini menyoroti pentingnya kejelasan dan konsistensi hukum untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
- Undang-Undang BUMN yang kontroversial
- Kekhawatiran akan impunitas direksi BUMN
- Penegasan tanggung jawab pidana oleh KPK
- Bantahan dari DPR terkait kekebalan hukum
- Kompleksitas pengaturan hukum terkait BUMN