Industri Asuransi Pertimbangkan Proteksi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki potensi keterlibatan industri asuransi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Langkah ini dipertimbangkan menyusul insiden keracunan yang terjadi pada pelaksanaan program tersebut di beberapa daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini asosiasi industri asuransi, yang terdiri dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sedang aktif berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun proposal dukungan terhadap program MBG. Proposal ini akan mengkaji berbagai aspek, termasuk potensi risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program.
"Asosiasi industri dari AAJI dan AAUI sedang menyusun proposal awal bagaimana industri asuransi dapat mendukung program pemerintah termasuk program untuk Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Ogi menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan penetrasi industri asuransi dan memperluas perannya dalam mendukung program-program pemerintah. Dalam konteks program MBG, asosiasi asuransi telah mengidentifikasi sejumlah potensi risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari risiko terkait penyediaan bahan baku, proses pengolahan dan distribusi makanan, hingga risiko yang mungkin menimpa konsumen.
Beberapa risiko yang dinilai dapat dijamin oleh asuransi antara lain:
- Risiko keracunan makanan bagi penerima manfaat program MBG, seperti siswa sekolah, balita, dan ibu hamil atau menyusui.
- Risiko kecelakaan yang mungkin dialami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
OJK saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan asosiasi asuransi untuk mematangkan proposal dukungan terhadap program MBG. Pembahasan lebih lanjut akan mencakup penentuan besaran uang pertanggungan dan santunan yang akan diberikan, serta perhitungan premi yang harus dibayarkan. OJK berharap premi asuransi dapat ditetapkan pada tingkat yang terjangkau, sehingga tidak memberatkan dan dapat memenuhi harapan bagi perlindungan terhadap risiko keracunan makanan maupun kecelakaan kerja.
Sebelumnya, kasus keracunan makanan yang diduga terkait dengan program MBG sempat terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat bahwa hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 171 siswa dari enam sekolah berbeda dilaporkan mengalami keracunan sejak kasus pertama kali mencuat pada Rabu (7/5/2025). Insiden ini menjadi salah satu pendorong utama pertimbangan pemberian proteksi asuransi bagi program MBG.