Perpres Hak Keuangan Badan Gizi Nasional Dinanti untuk Pencairan Gaji Pegawai

Kabar mengenai gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan utama. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pencairan gaji dan tukin masih menunggu rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Dadan menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait hak keuangan di BGN, termasuk di dalamnya adalah gaji dan tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai. Kepastian hukum ini menjadi krusial sebelum proses pencairan gaji dapat dilakukan.

"Sudah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan (hanya) gaji, tapi itu Perpres Hak Keuangan," ujar Dadan usai menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai status pencairan gaji pegawai BGN, Dadan menegaskan bahwa semuanya bergantung pada penerbitan Perpres. Dengan kata lain, proses pencairan tidak dapat dilakukan sebelum Perpres tersebut resmi berlaku.

"Perpres-nya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya. Nanti tanya Pak Mensesneg," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan, Dadan sempat menyampaikan bahwa para pegawai BGN belum menerima gaji dan tukin sejak awal penugasan mereka. Kondisi ini berdampak signifikan pada tingkat penyerapan anggaran belanja pegawai BGN secara keseluruhan.

Menurut data yang disampaikan Dadan, BGN memiliki pagu anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk tahun ini. Namun, hingga saat ini, realisasi penyerapan anggaran baru mencapai Rp 2,38 triliun atau sekitar 3,36%. Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran ini adalah belum adanya pembayaran gaji kepada para pegawai.

Secara lebih rinci, Dadan menjelaskan bahwa penyerapan anggaran belanja pegawai baru mencapai 0,1% atau sekitar Rp 386,87 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp 3,52 triliun. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5).

"Terkait dengan belanja pegawai baru 0,1% perlu ibu/bapak ketahui bahwa seluruh struktural BGN sampai sekarang masih belum menerima gaji," tegas Dadan dalam forum tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penerbitan Perpres Hak Keuangan BGN agar masalah pembayaran gaji pegawai dapat segera diselesaikan dan penyerapan anggaran dapat ditingkatkan.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pencairan gaji dan tunjangan kinerja pegawai BGN masih menunggu Perpres Hak Keuangan.
  • Perpres tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Sekretariat Negara.
  • Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pencairan gaji tidak dapat dilakukan sebelum Perpres terbit.
  • Rendahnya penyerapan anggaran BGN disebabkan oleh belum dibayarkannya gaji pegawai.
  • Masalah ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.