Tragedi Kebayoran Baru: Balita Meregang Nyawa Akibat Penganiayaan Sadis Ibu dan Kekasihnya di Bawah Pengaruh Obat Terlarang

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digegerkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut. Seorang balita perempuan berusia dua tahun, berinisial R, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ibu kandungnya, N (30), dan kekasihnya, E (31). Peristiwa tragis ini terungkap pada hari Rabu, 7 Mei 2025, setelah kedua pelaku membawa korban ke Puskesmas Kebayoran Baru dengan kondisi mengenaskan.

Petugas medis yang memeriksa R menemukan sejumlah luka lebam dan bekas penganiayaan di sekujur tubuhnya. Kecurigaan pun muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa nyawa balita tersebut sudah tidak dapat diselamatkan. Pihak puskesmas segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. N dan E berhasil diamankan di Puskesmas Kebayoran Baru dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan kejinya. Mereka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap R dalam pengaruh obat keras jenis excimer, yang dikenal sebagai "pil anjing".

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan bahwa excimer adalah obat yang seharusnya digunakan untuk mengatasi rasa cemas dan termasuk dalam golongan antipsikotik fenotiazin. Namun, disalahgunakan oleh kedua pelaku hingga menyebabkan hilangnya kesadaran dan melakukan tindakan kekerasan.

Terungkap pula fakta bahwa penganiayaan terhadap R bukan kali pertama terjadi. Menurut pengakuan pelaku, mereka sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari mencubit, memukul dengan gitar, menempeleng, hingga menabok. Motif di balik tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya R, kakak kandung korban yang berusia lima tahun juga menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya. Hal ini terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap sang kakak. Korban mengalami patah tulang di bagian tangan dan kaki, serta luka lebam di sekujur tubuhnya.

Saat ini, N dan E masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Jenazah R telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, sang kakak telah dibawa ke Rumah Aman UPTP3 Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis, mengingat korban tidak memiliki keluarga lain di Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat luas. Kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

  • Rangkuman Kekerasan yang Dilakukan:
    • Mencubit
    • Memukul dengan gitar
    • Menempeleng
    • Menabok
    • Memberikan obat keras (Excimer/Pil Anjing)