Mahasiswi ITB Berurusan dengan Hukum Usai Unggah Meme Kontroversial

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangkapan SSS dilakukan oleh pihak kepolisian terkait unggahan meme yang dianggap kontroversial di media sosial.

Meme tersebut menampilkan kolase foto dua tokoh nasional, Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, dalam pose yang tidak lazim. Unggahan ini kemudian menjadi viral dan memicu berbagai reaksi di dunia maya. Akun @MurtadhaOne1 pertama kali mempublikasikan meme itu di platform media sosial X.

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kampus telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam merespons situasi ini. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada SSS. Orang tua SSS telah bertemu dengan pihak kampus untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi penangkapan SSS dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Mahasiswi ITB, SSS, ditangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE.
  • Unggahan meme kontroversial yang menampilkan Jokowi dan Prabowo menjadi penyebabnya.
  • ITB memberikan pendampingan dan orang tua SSS meminta maaf.
  • Proses hukum terhadap SSS masih berlangsung.