Antisipasi Kepadatan, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak hingga Pertengahan Mei 2025

markdown Polres Bogor kembali mengaktifkan sistem ganjil genap di sepanjang jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebagai upaya mengurai potensi kemacetan. Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 9 Mei 2025, dan akan berlangsung hingga Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Waisak.

Informasi ini disebarluaskan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc. Dalam pengumumannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan ganjil genap akan mempertimbangkan situasi lalu lintas di lapangan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil genap ini berlaku mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB, serta pada hari libur nasional. Area pemberlakuan ganjil genap mencakup ruas jalan dari simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, dan arah sebaliknya.

Sistem ganjil genap ini mengharuskan kendaraan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.

Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kendaraan, antara lain:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan plat merah atau plat TNI/Polri
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan angkutan umum berplat kuning
  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas dan memiliki tanda khusus
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan Bank Indonesia dan pengisian ATM
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-batas Kota Cianjur