Kasus Inses di Medan: Kakak Beradik Kirim Jasad Bayi ke Masjid Via Ojek Online

Kakak Beradik di Medan Terlibat Kasus Pengiriman Jasad Bayi Hasil Inses

Kota Medan, Sumatera Utara digegerkan dengan kasus pengiriman jasad bayi melalui layanan ojek online (ojol) yang melibatkan dua bersaudara. R (24) dan adiknya, NH (21), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana terkait dengan bayi yang ternyata merupakan hasil hubungan sedarah (inses) antara keduanya.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, paket berisi bayi tersebut tiba di Masjid Jamik Jalan Ampera III, Medan Timur, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut. "Kami masih menunggu hasil investigasi ilmiah untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut, karena kondisinya saat sampai di lokasi sudah meninggal," ujar Kombes Gidion.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (8/5) pukul 06.14 WIB, ketika R memesan layanan ojol dengan tujuan Jalan Ampera III. Dalam pemesanan tersebut, R mencantumkan nama penerima fiktif, yaitu "Putry", yang ternyata merupakan akun milik NH. Setelah paket sampai di masjid, marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama P dan R yang tertera dalam aplikasi ojol. Terungkap bahwa identitas asli pengirim dan penerima adalah R dan NH. Ide untuk mengirimkan jasad bayi tersebut berasal dari R, sang kakak.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, mengungkapkan motif di balik tindakan pelaku mengirimkan jasad bayi ke masjid. Mereka berharap agar bayi tersebut ditemukan oleh marbot masjid dan segera dimakamkan. Lokasi masjid yang berdekatan dengan area pemakaman menjadi pertimbangan utama. "Tujuannya agar jika dititipkan di masjid, pihak marbot yang akan mengurus pengafanan, karena dekat dengan kuburan," jelas Iptu Dearma.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R mencari lokasi masjid secara acak melalui mesin pencari Google. Kedua pelaku diketahui tidak tinggal bersama, namun R sering mengunjungi NH dan melakukan hubungan badan.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: R (24) dan NH (21), kakak beradik
  • Lokasi: Medan, Sumatera Utara
  • Modus: Mengirim jasad bayi hasil inses melalui ojek online
  • Motif: Berharap marbot masjid menemukan dan menguburkan bayi
  • Status: Kasus masih dalam penyelidikan