BP Batam Klarifikasi Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Perpres 21/2025
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Klarifikasi ini menanggapi interpretasi yang berkembang mengenai kewenangan BP Batam dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Menurut Amsakar, Perpres tersebut memberikan BP Batam kewenangan untuk mengajukan usulan atau permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan hutan di wilayah KPBPB Batam. Kewenangan ini, lanjut Amsakar, menjadi angin segar bagi BP Batam untuk mendorong peningkatan investasi di Kota Batam.
Sebelum terbitnya Perpres 21/2025, proses permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Dalam peraturan sebelumnya, permohonan dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
Dengan Perpres baru ini, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang memiliki jalur langsung untuk mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Sementara itu, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan melalui Kepala BP Batam.
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian yang diberikan kepada Kota Batam. Ia meyakini bahwa kewenangan baru ini akan mempermudah investasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perpres 21/2025 diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan membuka peluang investasi baru di Batam, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.
Kewenangan yang diberikan kepada BP Batam ini adalah sebuah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan investasi di Batam. Hal ini akan memungkinkan BP Batam untuk lebih proaktif dalam mengelola lahan dan menarik investor ke wilayah tersebut. Dengan demikian, diharapkan Batam dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang lebih kompetitif di tingkat regional dan internasional.