Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Data untuk Penipuan Online Lintas Negara

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi untuk aktivitas penipuan online berskala internasional. Dua orang pria, dengan inisial DA dan IA, telah diamankan di wilayah Jakarta Pusat atas keterlibatan mereka dalam sindikat ini. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperoleh dan menyalahgunakan data pribadi individu untuk membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan dalam aksi scamming di Kamboja.

Kompol Megawati, selaku Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. IA bertugas mencari dan merekrut masyarakat yang bersedia memberikan data diri mereka untuk keperluan pembuatan rekening bank dan mobile banking. Imbalan tertentu dijanjikan kepada mereka yang bersedia datanya digunakan. Sementara itu, DA berperan sebagai koordinator yang mengarahkan IA dalam pengumpulan data pribadi tersebut. Data yang terkumpul kemudian diserahkan kepada seorang buronan berinisial MP. MP bertugas menerima data dan perangkat seluler yang telah diisi dengan aplikasi rekening bank dan m-banking hasil manipulasi, untuk dikirimkan ke luar negeri.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyiapkan sejumlah perangkat seluler yang kemudian diisi dengan aplikasi mobile banking yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain. Setelah siap, perangkat-perangkat ini dikirimkan kepada MP yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Rencananya, MP akan menyerahkan perangkat tersebut kepada jaringan scamming yang beroperasi di Kamboja. DA dan IA tercatat telah empat kali mengirimkan perangkat seluler yang telah terdaftar mobile banking-nya ke Kamboja, dengan total mencapai 32 unit. Setiap pengiriman, mereka mendapatkan imbalan sebesar 200 Dolar Amerika Serikat.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Diduga kuat, lokasi pengiriman barang haram tersebut berada di Kamboja. Atas perbuatan mereka, DA dan IA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut adalah daftar pasal yang menjerat pelaku:

  • Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU