OJK Perketat Pengawasan Likuiditas Bank, Minta Uji Ketahanan Berkala
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap likuiditas perbankan nasional dengan mewajibkan bank untuk secara rutin menjaga ketersediaan alat likuid. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi risiko likuiditas yang mungkin timbul akibat dinamika pasar global dan domestik.
Dalam keterangan pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Jumat (9/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya bank untuk secara proaktif melakukan stress test atau uji ketahanan secara berkala. Uji ketahanan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kemampuan bank dalam menghadapi berbagai skenario tekanan ekonomi. Lebih lanjut, hasil stress test yang dilakukan oleh bank akan menjadi pelengkap bagi stress test yang dilakukan OJK terhadap seluruh bank umum.
Data menunjukkan bahwa hingga Maret 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 4,75 persen secara tahunan (year-on-year), mencapai angka Rp9.010 triliun. Secara year to date, DPK meningkat sebesar 1,96 persen. Pertumbuhan DPK di awal tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk realisasi anggaran pemerintah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan dividen perusahaan, serta peningkatan konsumsi masyarakat.
Meski demikian, OJK mencermati adanya indikasi bahwa masyarakat cenderung bersikap lebih konservatif dalam pengelolaan keuangan mereka. Hal ini tercermin dari preferensi masyarakat untuk menyimpan dana atau berinvestasi pada instrumen yang dianggap aman, seperti emas dan Surat Berharga Negara (SBN), di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dian Ediana Rae menilai perilaku konservatif ini sebagai hal yang wajar dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan seperti saat ini. Kendati demikian, OJK tetap optimis bahwa DPK akan terus tumbuh seiring dengan perbaikan likuiditas global dan domestik. Potensi penurunan suku bunga global diharapkan menjadi katalis positif yang mendorong pendanaan dan meningkatkan likuiditas perbankan.
OJK memandang bahwa secara umum, likuiditas industri perbankan saat ini masih berada dalam kondisi yang terjaga. Pada Maret 2025, rasio Alat Likuid terhadap Dana Inti (AL/NCD) tercatat sebesar 116,05 persen, sementara rasio Alat Likuid terhadap DPK mencapai 26,22 persen. Kedua rasio ini jauh melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan, yaitu 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK. Selain itu, rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) mencapai 204,77 persen, menunjukkan posisi likuiditas yang solid.
Dari sisi permodalan, industri perbankan juga menunjukkan ketahanan yang kuat. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada pada level 25,43 persen, sedikit menurun dibandingkan posisi Februari 2025 yang mencapai 26,95 persen. Meskipun mengalami sedikit penurunan, rasio CAR ini tetap dinilai sebagai bantalan yang signifikan dalam meredam potensi risiko di tengah gejolak ekonomi global.
Indikator Utama yang Dipantau OJK:
- Rasio Alat Likuid terhadap Dana Inti (AL/NCD): 116,05 persen (Maret 2025)
- Rasio Alat Likuid terhadap DPK: 26,22 persen (Maret 2025)
- Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR): 204,77 persen (Maret 2025)
- Rasio Kecukupan Modal (CAR): 25,43 persen (Maret 2025)