Klarifikasi BGN Terkait Isu Pengurangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Klarifikasi BGN Terkait Isu Pengurangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait polemik pengurangan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat dengan anggaran yang diterima di daerah, yakni dari Rp 10.000 per porsi menjadi Rp 8.000. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang mengungkapkan kekhawatiran akan penurunan kualitas makanan akibat pengurangan anggaran tersebut.
Dalam penjelasannya, Dadan Hindayana menekankan bahwa perbedaan pagu anggaran tersebut bukanlah sebuah pengurangan anggaran secara sewenang-wenang. Ia menjelaskan bahwa perbedaan harga tersebut didasarkan pada kelompok penerima manfaat. Terdapat perbedaan alokasi anggaran untuk anak usia dini di tingkat PAUD hingga siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 3, yang mendapatkan alokasi Rp 8.000 per porsi, dan anak-anak di luar kelompok tersebut yang menerima Rp 10.000 per porsi. Perbedaan ini, menurutnya, berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia bagian barat.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa penentuan pagu anggaran juga mempertimbangkan faktor indeks kemahalan bahan baku di setiap daerah. Ia mencontohkan, di wilayah Papua, khususnya Puncak Jaya, pagu anggaran mencapai Rp 59.717 per porsi, mencerminkan perbedaan harga yang signifikan akibat kondisi geografis dan logistik. Sistem penentuan pagu anggaran ini, kata Dadan, bersifat dinamis dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Anggaran yang dialokasikan bersifat at cost, artinya kelebihan anggaran akan dikembalikan, sementara kekurangan akan dipenuhi.
Proses pengawasan dan pengelolaan anggaran juga dijelaskan secara rinci. Dadan menyampaikan bahwa pagu anggaran disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) setiap sepuluh hari. Usulan anggaran yang diajukan telah merinci jumlah penerima manfaat. Mekanisme carry over diterapkan untuk kelebihan anggaran, sementara kekurangan anggaran akan dikoreksi pada periode selanjutnya. Dengan demikian, sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai dan efisiensi penggunaan dana.
Penjelasan dari BGN ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait mekanisme pengelolaan anggaran program MBG. Meskipun terdapat perbedaan anggaran antara pusat dan daerah, BGN memastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan upaya pengurangan anggaran yang merugikan kualitas gizi anak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi prioritas utama untuk menjamin keberhasilan program MBG dalam memenuhi kebutuhan gizi anak Indonesia.
Penjelasan Tambahan:
- Perbedaan harga Rp 8.000 dan Rp 10.000 per porsi adalah berdasarkan perbedaan kelompok usia penerima manfaat.
- Indeks kemahalan bahan baku di setiap daerah menjadi faktor penentu pagu anggaran.
- Sistem at cost dan mekanisme carry over menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
- Anggaran disusun setiap 10 hari oleh mitra dan Kepala SPPG.
- KPK telah menerima penjelasan dari BGN terkait perbedaan pagu anggaran tersebut.