Penipuan Lowongan Kerja Online Berkedok PT Nikomas Gemilang Jerat Warga Tangerang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Gelombang penipuan lowongan kerja daring kembali memakan korban. Kali ini, sejumlah warga Tangerang menjadi korban penipuan lowongan kerja fiktif yang mengatasnamakan PT Nikomas Gemilang, sebuah perusahaan manufaktur sepatu terkemuka. Akibatnya, para korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Tangerang berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai dalang utama penipuan tersebut. Kedua tersangka, berinisial AS (43) dan LA (27), ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan lowongan pekerjaan palsu melalui platform media sosial Facebook.
Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan para korban yang merasa tertipu setelah mengikuti proses rekrutmen yang ternyata fiktif. Para tersangka memanfaatkan Facebook untuk menyebarkan informasi lowongan kerja palsu dengan mencatut nama PT Nikomas Gemilang.
"Para tersangka meyakinkan korban dengan mengaku sebagai orang dalam atau memiliki koneksi dengan pihak manajemen PT Nikomas Gemilang. Mereka menjanjikan posisi pekerjaan tertentu dengan syarat sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pelicin," ungkap Kombes Baktiar.
Para korban yang tergiur dengan iming-iming pekerjaan tersebut kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah. Bahkan, beberapa korban tidak hanya mendaftar sendiri, tetapi juga mengajak kerabat dan teman-temannya untuk ikut serta.
Salah seorang korban menuturkan bahwa ia dan beberapa rekannya sempat bertemu langsung dengan para tersangka di kawasan Cikupa, Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, para korban menyerahkan uang tunai dan berkas lamaran kerja. Setelah itu, mereka menerima surat panggilan kerja dan kartu identitas pegawai yang ternyata palsu.
Kecurigaan para korban muncul ketika mereka mendatangi PT Nikomas Gemilang untuk mengikuti tes seleksi. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak pernah membuka lowongan pekerjaan seperti yang diiklankan di Facebook. Selain itu, surat panggilan kerja dan kartu identitas pegawai yang ditunjukkan oleh para korban juga dipastikan palsu.
Merasa menjadi korban penipuan, para pelamar kerja kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada tanggal 30 April 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Kuitansi pembayaran
- Surat pernyataan
- Surat perjanjian
- ID card palsu
- Surat pengangkatan palsu
- Sertifikat kerja palsu
- Surat somasi
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran lowongan kerja yang mencurigakan, terutama yang beredar di media sosial. Pastikan untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan yang bersangkutan sebelum memberikan sejumlah uang atau informasi pribadi.