Polda Banten Bekuk Ratusan Preman, Oknum Ormas Diduga Terlibat Sindikat Kendaraan Bodong
Gelombang Penangkapan Preman di Banten: Aparat Ungkap Keterlibatan Oknum Ormas dalam Jaringan Kendaraan Ilegal
Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini mengumumkan hasil operasi besar-besaran yang menyasar praktik premanisme di wilayah hukumnya. Operasi yang berlangsung selama sembilan hari, dari tanggal 1 hingga 9 Mei 2025, berhasil mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal. Ironisnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan indikasi keterlibatan anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Grib Jaya dalam kegiatan ilegal jual beli kendaraan yang disinyalir hasil curian.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa total 492 individu telah diamankan selama operasi penertiban tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam 21 laporan polisi yang berbeda. Kasus-kasus yang menjerat para tersangka ini beragam, mulai dari pemerasan hingga tindak pidana yang lebih serius.
Brigjen Pol Hengki menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan oknum anggota Grib Jaya dalam praktik jual beli kendaraan yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan. Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam:
- Perampasan kendaraan oleh debt collector.
- Pungutan liar terhadap sopir truk.
- Parkir liar.
- Penipuan dan penggelapan.
- Pengeroyokan.
- Percaloan tenaga kerja.
Sementara itu, ratusan orang lainnya yang terjaring dalam operasi ini tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 429 orang akan mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian dan diikutsertakan dalam program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam kegiatan kriminal.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk premanisme, termasuk yang dilakukan oleh anggota ormas. Beliau telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polres dan Polsek untuk bertindak tegas terhadap para pelaku premanisme.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perbuatan masing-masing, antara lain Pasal 480, 368, 378, 372, 335, 170, 363, dan 351 KUHP. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan mereka. Operasi penertiban premanisme ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.