MAKI Soroti Lambatnya Pengumuman Tersangka Kasus CSR BI, KPK Diduga Tertekan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). MAKI mendesak agar lembaga antirasuah tersebut segera mengumumkan nama-nama tersangka yang telah ditetapkan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan kecurigaannya bahwa KPK tengah menghadapi tekanan yang kuat sehingga enggan untuk menuntaskan kasus ini. Ia mempertanyakan perubahan sikap KPK yang sebelumnya mengindikasikan adanya tersangka, namun kemudian meralat pernyataan tersebut. "Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," ujar Boyamin.
MAKI juga mendesak KPK untuk memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang diduga menerima dan menyalurkan dana CSR BI. Boyamin menjelaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan dana tersebut disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat, maka anggota DPR tersebut dapat dianggap bebas dari jerat pidana korupsi. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan, sekecil apapun, maka proses hukum harus tetap ditegakkan.
"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," tegas Boyamin. Ia menilai bahwa kesulitan KPK dalam menuntaskan kasus ini disebabkan oleh adanya tekanan dan intervensi dari pihak-pihak berkuasa.
Boyamin bahkan secara spesifik menyebut dua inisial, S dan HG, yang menurutnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendesak KPK untuk segera mengumumkan status tersangka keduanya dan melakukan penahanan agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.
Kecurigaan MAKI semakin bertambah setelah Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini. Boyamin menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di mana kasus ini terkesan stagnan dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Kalau pernyataan Ketua KPK katanya tidak ada halangan, kita curiga. Ini seperti kesulitan begini, kok ngomongnya tidak ada halangan. Itu alasan, Ketua KPK saja," kata Boyamin.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika KPK tidak segera mengumumkan dan menahan tersangka. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong KPK untuk bekerja secara profesional dan terbebas dari segala bentuk hambatan dan tekanan.
"Kita mengawal KPK supaya berjalan profesional menghilangkan diri dari hambatan dan tekanan dari siapapun, karena yang dihadapi ini DPR. Karena DPR, 80 persen partainya penguasa, maka dugaan intervensi itu pasti ada. Maka untuk membatalkan pendapat itu, KPK harus cepat mengumumkan agar menghilangkan intervensi dari kekuasaan," jelas Boyamin.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya intervensi eksternal dalam penetapan tersangka kasus korupsi dana CSR BI. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.
KPK sendiri menyatakan bahwa pengusutan kasus ini terus berlanjut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep.
Asep menambahkan bahwa dana CSR yang dikirimkan BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan berbagai cara, seperti dipindahkan ke rekening lain dan diubah menjadi aset yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- MAKI mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI.
- MAKI menduga KPK mendapat tekanan untuk tidak menuntaskan kasus ini.
- MAKI meminta KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang diduga terlibat.
- KPK membantah adanya intervensi eksternal dalam penanganan kasus ini.
- KPK terus mengusut kasus ini dan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI.