Aparat Kepolisian Ringkus Sembilan Oknum Preman Berkedok 'Matel' di Bogor, Ratusan Kendaraan Hasil Rampasan Diamankan

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sembilan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor berhasil diamankan. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pihak leasing atau yang lebih dikenal dengan istilah 'debt collector'.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana premanisme. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang beragam, mulai dari pemerasan terhadap pengendara motor hingga pungutan liar terhadap pedagang kaki lima.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para pelaku yang menyamar sebagai 'debt collector' ini, biasanya memberhentikan pengendara motor secara paksa. Mereka kemudian memaksa korban untuk menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian disimpan di sejumlah gudang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan Bogor Utara.

Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau organisasi masyarakat (ormas). Mereka memungut biaya sebesar Rp 5.000 per hari dari para pedagang kaki lima. Hasil pungutan ini, menurut keterangan pihak kepolisian, mencapai lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir.

Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

  • 109 unit kendaraan roda dua (sepeda motor)
  • 1 unit kendaraan roda empat (mobil)
  • Puluhan plat nomor kendaraan
  • Kunci sepeda motor
  • Kaca spion
  • Senjata tajam jenis golok
  • Laptop
  • Uang tunai hasil rampasan sebesar Rp 76,5 juta

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan premanisme yang lebih luas. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan.