Pemerintah Jamin Badal Haji untuk Jemaah Wafat dan Hak-Hak Lainnya Terpenuhi
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk jaminan pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci. Penegasan ini disampaikan menyusul kabar duka wafatnya seorang jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Nur Fadillah (45), saat dalam penerbangan menuju Madinah pada Kamis (8/5/2025).
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhumah Nur Fadillah. Ia memastikan bahwa seluruh hak almarhumah akan dipenuhi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup pelaksanaan badal haji, yaitu pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan oleh orang lain, serta pencairan dana asuransi yang menjadi hak keluarga almarhumah.
"Pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan jemaah haji, baik dalam kondisi sehat maupun dalam situasi musibah seperti ini," ujar Abdul Basir. Ia menambahkan bahwa Kemenag akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Basir juga menyampaikan informasi mengenai keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci. Dijadwalkan hari ini sebanyak 7.501 jemaah haji akan diberangkatkan menuju Madinah melalui 19 kelompok terbang (kloter) dari berbagai embarkasi haji di seluruh Indonesia. Hingga hari ketujuh kedatangan jemaah haji di Madinah, sebanyak 112 kloter dengan total 44.601 jemaah telah tiba di Kota Nabi.
Wafatnya Nur Fadillah menjadi pengingat akan risiko kesehatan yang mungkin dihadapi jemaah haji, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu. Menurut informasi, almarhumah Nur Fadillah memang memiliki riwayat penyakit. Jenazah almarhumah telah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di pemakaman Baqi, sebuah kompleks pemakaman bersejarah yang berlokasi dekat dengan Masjid Nabawi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia. Kemenag mengimbau kepada seluruh jemaah haji untuk menjaga kesehatan, mengikuti arahan petugas haji, dan senantiasa berdoa agar diberikan kelancaran dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Berikut ini daftar perlindungan bagi jemaah haji:
- Badal Haji bagi jemaah wafat
- Pencairan Asuransi
- Pelayanan kesehatan
- Bimbingan ibadah