Penyelidikan Joki UTBK UPI Cibiru Mengarah ke Pengguna di Luar Jawa

Penyelidikan kasus perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru terus bergulir. Aparat kepolisian kini fokus melacak pengguna jasa joki yang terindikasi berada di luar Pulau Jawa.

"Kami sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap pengguna jasa joki ini, yang keberadaannya terdeteksi di luar Pulau Jawa," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Jabar.

Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji potensi penerapan sanksi hukum terhadap para pengguna jasa joki tersebut.

"Pengembangan kasus terkait pengguna jasa joki masih berlangsung. Lokasi mereka sudah diketahui di luar Pulau Jawa. Mengenai kemungkinan jeratan hukum, akan kami evaluasi lebih lanjut," jelas Irfan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan tiga individu yang diduga kuat terlibat sebagai joki dalam pelaksanaan UTBK SNBT di UPI Kampus Cibiru. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS, MTS, dan FRB, diketahui berdomisili di Kota Bandung. Mereka diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan administrasi dengan tujuan mengikuti ujian menggantikan peserta yang seharusnya.

Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, para joki tersebut menerima imbalan yang signifikan dari pengguna jasa mereka. "Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta," sebutnya.

Pihak UPI sendiri telah memberikan konfirmasi terkait insiden perjokian ini. Kepala Hubungan Masyarakat UPI, Suhendra, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan saat ujian sedang berlangsung.

"Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kedua pelaku berasal dari luar dan tidak kami kenal," kata Suhendra.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perjokian dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Fokus saat ini adalah melacak dan mengidentifikasi pengguna jasa joki yang berada di luar Pulau Jawa, serta menentukan langkah hukum yang tepat untuk menjerat mereka.