Herry Jung Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Suap PLTU Cirebon, Alasan Kegiatan di Luar Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering Construction yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Herry Jung tersebut. Menurut Budi, pihak Herry Jung telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan yang bersangkutan sedang memiliki kegiatan di luar Jakarta. "Surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 9 Mei dan sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini. Ada pun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota," ujar Budi kepada wartawan.

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Herry Jung. Lembaga anti-rasuah tersebut juga mengimbau agar Herry Jung bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan kasus ini. "KPK melalui penyidik tentu akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif," tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sebagai informasi, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Herry Jung diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon. Nilai suap ini merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp 10 miliar. Pemberian uang suap tersebut diduga dilakukan secara bertahap dalam bentuk tunai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Selama periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan melakukan upaya penyamaran terhadap harta hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).