Ribuan Penyelenggara Negara Belum Penuhi Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Kepatuhan LHKPN di Kalangan Pejabat Negara Masih Jadi Sorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data terbaru terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hingga saat ini, masih terdapat ribuan pejabat negara yang belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tingkat kepatuhan dan transparansi di kalangan aparatur negara.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, dari total 415.875 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, baru 404.761 yang telah melakukannya. Artinya, masih ada 11.114 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Meskipun tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 97,33 persen, angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan semua penyelenggara negara patuh terhadap aturan yang berlaku.

Verifikasi LHKPN dan Kendala Surat Kuasa

Dari jumlah LHKPN yang telah dilaporkan, tidak semuanya dinyatakan lengkap. KPK mencatat bahwa 362.882 LHKPN telah terverifikasi lengkap, sementara 41.879 lainnya masih belum lengkap. Mayoritas ketidaklengkapan ini disebabkan oleh masalah terkait surat kuasa.

KPK telah berupaya memfasilitasi proses pelaporan LHKPN, termasuk dengan menyediakan fasilitas e-meterai untuk penyampaian surat kuasa. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah para wajib lapor dalam memenuhi persyaratan yang ada, sehingga LHKPN yang mereka sampaikan dapat dinyatakan lengkap. Dengan pemenuhan surat kuasa, diharapkan persentase kepatuhan atau kelengkapan LHKPN dapat meningkat, yang saat ini tercatat sebesar 87,26 persen.

Kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Dengan melaporkan harta kekayaan secara transparan, penyelenggara negara dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan akuntabilitas. KPK terus mendorong semua pejabat negara untuk segera melaporkan LHKPN mereka dan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi.